Kabarberitaguru.blogspot.com - Pemerintah akan segera
mewacanakan soal gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akhir-akhir
ini mulai ditanggapi serius oleh berbagai pihak. Penerapan UU Aparatur Sipil
Negara (ASN) membawa dampak di berbagai bidang, salah satunya adalah Pola Diklat
Prajabatan CPNS, perubahan nama PNS menjadi ASN dan tentunya juga gaji
pensiunan yang diganti dengan istilah pesangon.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka per 1 April 2015 pegawai negeri
tidak bisa lagi bekerja seenaknya. Status kepegawaian juga akan berubah, yaitu
dari PNS menjadi ASN. Di sisi lain, nama dan status, pola gaji pensiunan juga
akan berubah, yang awalnya menggunakan sistem pebayaran setiap bulan bagi yang
sudah pensiun, maka dengan wacana baru yang akan diterapkan akan berubah
menjadi “sistem pesangon”.
Daftar pesangon pensiunan PNS mulai
diberlakukan di tahun 2017. Kebijakan tersebut erat kaitannya dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang
ditetapkan 3 April 2012 lalu.
Ketika PNS akan pensiun, maka PNS atau
ASN tersebut akan mendapat pesangon sesuai golongan saat masih bekerja.
Berikut ini adalah daftar pesangon
pensiun PNS mulai tahun 2017:
PNS golongan I dan II mendapat pesangon
sebesar Rp500 juta.
PNS golongan III Rp 1 miliar.
PNS golongan IV Rp 1,5 miliar.
Yuddy Chrisnandi selaku Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah menjelaskan
rencana pembayaran pensiun dan jaminan hari tua tak lagi berasal dari APBN yang
akan dimulai pada 2017 mendatang. Pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab
pemberi kerja.
Akibatnya, Kementerian Keuangan terbebani
dengan anggaran pensiun yang jumlahnya hampir mencapai ratusan trilun rupiah.
anggaran pesiun sudah mencapai Rp92,4 triliun. Pemerintah belum
memutuskan pembayaran pensiun dari pay as you go menjadi fully funded. Masih
perlu pematangan dan belum bisa direalisasi pada 2017.
Seperti disitat Harianablora, dari wacana
yang berkembang ini, maka wajar jika banyak para PNS akan merasa sangat galau,
kebingungan dan dituntut kerja keras, merevolusi mental seperti amanat Presiden
Jokowi yang terwujud dalam kebijakan yang dikeluarkan Menpan RB.
Sumber: (http://www.temposnews.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar