Kamis, 21 April 2016

KEPALA DAERAH LANGGAR UU ASN BISA DIBERHENTIKAN



www.kabarberitaguru.blogspot.com - Ini peringatan bagi Kepala Daerah yang suka melakukan rotasi atau mutasi pejabat. Pasalnya, jika Kepala Daerah tak memperhatikan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) maka bisa langsung diberhentikan.

Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Irham Dilmy, mengaku banyak kepala daerah yang melakukan mutasi pegawai tanpa mematuhi aturan yang jelas atau melakukan rotasi pegawai dengan sesuka hati.Katanya.

Padahal seharusnya, kata dia, rotasi atau mutasi pegawai dilakukan berdasarkan latar belakang yang jelas dan alasan yang jelas pula mengapa dilakukan rotasi atau mutasi.


“Kalau tidak dilakukan, maka pejabat Pembina kepegawaiannya, bisa bupati, wali kota atau gubernur akan dikenai sanksi. Sanksi terberat karena tidak mengikuti UU adalah pemberhentian,” jelas Irham.

Nantinya, promosi jabatan, mutasi atau rotasi pegawai akan dilakukan dengan sistem merit, dimana PNS bisa menempati jabatan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi tanpa membedakan latar belakang.

Semua hal mengenai aparatur telah tercantum dalam UU ASN No 5 Tahun 2014 termasuk mengenai sistem penggajian. Ungkapnya,

Mengenai Sistem penggajian PNS seperti yang tedapat dalam UU ASN adalah terdiri dari 3 komponen yaitu gaji, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Sedangkan penggajian yang berlaku saat ini dikalangan PNS masih terdiri dari berbagai tunjangan dan gaji pokok.

Nantinya jika telah diberlakukan sistem penggajian sesuai dengan UU ASN, PNS akan mendapatkan gaji tidak lagi disebut dengan gaji pokok, tunjangan kinerja berdasarkan pencapai kerja yang telah dilakukan dan tunjangan kemahalan berdasarkan daerah kerja.tutupnya

Sumber: http://www.deliknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar