www.kabarberitaguru.blogspot.com
- Ini peringatan bagi Kepala Daerah yang suka
melakukan rotasi atau mutasi pejabat. Pasalnya, jika Kepala Daerah tak
memperhatikan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) maka bisa langsung diberhentikan.
Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN), Irham Dilmy, mengaku banyak kepala daerah yang melakukan mutasi pegawai
tanpa mematuhi aturan yang jelas atau melakukan rotasi pegawai dengan sesuka
hati.Katanya.
Padahal seharusnya, kata dia, rotasi atau
mutasi pegawai dilakukan berdasarkan latar belakang yang jelas dan alasan yang
jelas pula mengapa dilakukan rotasi atau mutasi.
“Kalau tidak dilakukan, maka pejabat Pembina
kepegawaiannya, bisa bupati, wali kota atau gubernur akan dikenai sanksi.
Sanksi terberat karena tidak mengikuti UU adalah pemberhentian,” jelas Irham.
Nantinya, promosi jabatan, mutasi atau rotasi
pegawai akan dilakukan dengan sistem merit, dimana PNS bisa menempati jabatan
sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi tanpa membedakan latar belakang.
Semua hal mengenai aparatur telah tercantum
dalam UU ASN No 5 Tahun 2014 termasuk mengenai sistem penggajian. Ungkapnya,
Mengenai Sistem penggajian PNS seperti yang
tedapat dalam UU ASN adalah terdiri dari 3 komponen yaitu gaji, tunjangan
kinerja dan tunjangan kemahalan. Sedangkan penggajian yang berlaku saat ini
dikalangan PNS masih terdiri dari berbagai tunjangan dan gaji pokok.
Nantinya jika telah diberlakukan sistem
penggajian sesuai dengan UU ASN, PNS akan mendapatkan gaji tidak lagi disebut
dengan gaji pokok, tunjangan kinerja berdasarkan pencapai kerja yang telah
dilakukan dan tunjangan kemahalan berdasarkan daerah kerja.tutupnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar