Kabarberitaguru.blogspot.com - Pemerintah akan segera
mewacanakan soal gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akhir-akhir
ini mulai ditanggapi serius oleh berbagai pihak. Penerapan UU Aparatur Sipil
Negara (ASN) membawa dampak di berbagai bidang, salah satunya adalah Pola Diklat
Prajabatan CPNS, perubahan nama PNS menjadi ASN dan tentunya juga gaji
pensiunan yang diganti dengan istilah pesangon.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka per 1 April 2015 pegawai negeri
tidak bisa lagi bekerja seenaknya. Status kepegawaian juga akan berubah, yaitu
dari PNS menjadi ASN. Di sisi lain, nama dan status, pola gaji pensiunan juga
akan berubah, yang awalnya menggunakan sistem pebayaran setiap bulan bagi yang
sudah pensiun, maka dengan wacana baru yang akan diterapkan akan berubah
menjadi “sistem pesangon”.