Kamis, 21 April 2016

KURIKULUM 2013 DISEDERHANAKAN , GURU TAK PERLU STRES LAGI




www.kabarberitaguru.blogspot.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, memutuskan mengoreksi Kurikulum 2013 untuk disederhanakan dalam penerapan karena beban penilaiannya dinilai terlalu besar.

“Sistem penilaian pada Kurikulum 2013 dengan penilaian autentik memberatkan guru karena waktunya habis hanya untuk melakukan penilaian," ujarnya, ketika menginspeksi pelaksanaan pencetakan Kartu Indonesia Pintar, di PT Pura Grup Kudus, Sabtu malam (16/4). 

SELEKSI CPNS BAKAL DIBUKA, ‎INI BOCORANNYA


 
www.kabarberitaguru.blogspot.com -  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan membuka kesempatan bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk mengikuti tes seleksi di tahun ini.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengungkapkan instansinya saat ini tengah menggodok berapa formasi yang akan diseleksi.

TENAGA HONORER SIAP-SIAP DI ANGKAT JADI PNS. SEBARKAN KE PEGAWAI HONORER YANG LAINNYA



www.kabarberitaguru.blogspot.com -  Saat ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan sistem pengangkatan tenaga honorer kelompok dua jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal dikerjakan dengan cara bertahap sampai tahun 2019.

Yuddy menjelaskan, sistem dengan diawali verifikasi. Ia mengharapkan, sistem verifikasi pada 440 ribu tenaga honorer bisa dikerjakan akhir th. ini. Hingga, nanti bisa masuk dalam biaya pengangkatan PNS pada th. 2016.

Diluar itu, ia menyatakan sistem verifikasi butuh dikerjakan untuk hindari ada dokumen yang bodong. Gagasannya, tenaga honorer bakal diproyeksikan untuk isi seputar 100 ribu PNS yang pensiun tiap-tiap tahunnya.

KEPALA DAERAH LANGGAR UU ASN BISA DIBERHENTIKAN



www.kabarberitaguru.blogspot.com - Ini peringatan bagi Kepala Daerah yang suka melakukan rotasi atau mutasi pejabat. Pasalnya, jika Kepala Daerah tak memperhatikan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) maka bisa langsung diberhentikan.

Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Irham Dilmy, mengaku banyak kepala daerah yang melakukan mutasi pegawai tanpa mematuhi aturan yang jelas atau melakukan rotasi pegawai dengan sesuka hati.Katanya.

Padahal seharusnya, kata dia, rotasi atau mutasi pegawai dilakukan berdasarkan latar belakang yang jelas dan alasan yang jelas pula mengapa dilakukan rotasi atau mutasi.