Minggu, 03 April 2016

KETENTUAN DAN PERATUARAN BARU PNS, JAM KERJA PNS DI UBAH


Kabarberitaguru.blogspot.com , Pemkot Solo berencana mengkaji ulang jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) utamanya di pagi hari. Jam masuk yang bersamaan dengan keberangkatan siswa ke sekolah ditengarai menjadi pemicu kemacetan di jalan-jalan utama Kota Bengawan.

Wali Kota Solo FX Hadi Ru - dyatmo mengatakan, jam kerja PNS perlu dievaluasi dan disinkronkan dengan jam masuk sekolah. Alasannya, penumpuk an kendaraan di pagi hari terjadi karena siswa masuk sekolah dan PNS berangkat bekerja pada jam yang sama. Kepadatan lalu lintas ini terjadi hampir di seluruh ruas jalan yang ada di Kota Solo.


“Pemkot menilai, perlu ka - jian kembali tentang jam kerja PNS agar kemacetan lalu lintas di pagi hari bisa ditekan,” ungkap Rudy, sapaan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, kemarin. Menurutnya, ada dua opsi dalam perubahan jam kerja yang tersebut yakni masuk kerja lebih pagi atau agak siang. Per geseran jam masuk kantor dimungkinkan asal tidak mengurangi jam kerja pegawai selama 37,5 jam dalam sepekan.

Pengaturan jam kerja ini sekaligus mengevaluasi kinerja pegawai. Rudy mengatakan, PNS masuk lebih siang dan pulang lebih sore tidak menjadi masalah asal waktu kerja 37,5 jam dalam sepekan efektif. “Per cuma saja masuk lebih pagi atau lebih siang tapi ternyata malas-malasan,” katanya. Untuk mengevaluasi jam kerja dan kinerja PNS, pemkot membentuk tim khusus dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bagian Organisasi Setda, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub kominfo), serta Dinas Pen - didikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora).

Tim akan membahas dan mematangkan rencana pengaturan jam kerja PNS. Pada sisi lain, Pemkot Solo telah menerapkan kebijakan potong tambahan penghasilan (tamsil) bagi PNS yang telat masuk kerja dan mangkir. Sejauh ini, lanjut Rudy, kebijakan cukup ampuh meningkatkan disiplin PNS. Sedangkan kepastian kebijakan baru tentang jam kerja PNS di Kota Bengawan akan diterapkan setelah kajian dituntaskan. “Kajian tidak hanya sekadar meliputi jam kerja, tetapi juga menyangkut efektivitas pelayanan dan seragam para abdi negara,” katanya.

Dengan demikian, diharapkan tingkat kemacetan di Solo dapat teratasi, serta kinerja PNS dan pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal. Kepala BKD Solo Hari Prihatno mengemukakan, jam kerja PNS yang diterapkan saat ini adalah lima hari. PNS masuk kantor pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. PNS diberi waktu istirahat selama 30 menit. “Ketentuan itu berlaku Senin sampai Kamis,” kata Hari.

Khusus Jumat, jam masuk mulai pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB. Apa - bila jam masuk diubah menjadi lebih siang, maka jam pulang menjadi lebih sore sehingga beban kerja 37,5 jam dalam sepekan tidak berubah.

SUMBER (http://www.temposnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar