Kabarberitaguru.blogspot.com , Pemkot Solo berencana
mengkaji ulang jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) utamanya di pagi hari. Jam
masuk yang bersamaan dengan keberangkatan siswa ke sekolah ditengarai menjadi
pemicu kemacetan di jalan-jalan utama Kota Bengawan.
Wali Kota Solo FX Hadi Ru - dyatmo mengatakan, jam kerja PNS
perlu dievaluasi dan disinkronkan dengan jam masuk sekolah. Alasannya, penumpuk
an kendaraan di pagi hari terjadi karena siswa masuk sekolah dan PNS berangkat
bekerja pada jam yang sama. Kepadatan lalu lintas ini terjadi hampir di seluruh
ruas jalan yang ada di Kota Solo.
“Pemkot menilai, perlu ka - jian kembali tentang jam kerja PNS
agar kemacetan lalu lintas di pagi hari bisa ditekan,” ungkap Rudy, sapaan Wali
Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, kemarin. Menurutnya, ada dua opsi dalam perubahan
jam kerja yang tersebut yakni masuk kerja lebih pagi atau agak siang. Per
geseran jam masuk kantor dimungkinkan asal tidak mengurangi jam kerja pegawai
selama 37,5 jam dalam sepekan.
Pengaturan jam kerja ini
sekaligus mengevaluasi kinerja pegawai. Rudy mengatakan, PNS masuk lebih siang
dan pulang lebih sore tidak menjadi masalah asal waktu kerja 37,5 jam dalam
sepekan efektif. “Per cuma saja masuk lebih pagi atau lebih siang tapi ternyata
malas-malasan,” katanya. Untuk mengevaluasi jam kerja dan kinerja PNS, pemkot
membentuk tim khusus dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bagian Organisasi
Setda, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub kominfo), serta
Dinas Pen - didikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora).
Tim akan membahas dan
mematangkan rencana pengaturan jam kerja PNS. Pada sisi lain, Pemkot Solo telah
menerapkan kebijakan potong tambahan penghasilan (tamsil) bagi PNS yang telat
masuk kerja dan mangkir. Sejauh ini, lanjut Rudy, kebijakan cukup ampuh meningkatkan
disiplin PNS. Sedangkan kepastian kebijakan baru tentang jam kerja PNS di Kota
Bengawan akan diterapkan setelah kajian dituntaskan. “Kajian tidak hanya
sekadar meliputi jam kerja, tetapi juga menyangkut efektivitas pelayanan dan
seragam para abdi negara,” katanya.
Dengan demikian,
diharapkan tingkat kemacetan di Solo dapat teratasi, serta kinerja PNS dan
pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal. Kepala BKD Solo Hari Prihatno
mengemukakan, jam kerja PNS yang diterapkan saat ini adalah lima hari. PNS
masuk kantor pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. PNS diberi waktu
istirahat selama 30 menit. “Ketentuan itu berlaku Senin sampai Kamis,” kata
Hari.
Khusus Jumat, jam masuk
mulai pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB. Apa - bila jam masuk diubah
menjadi lebih siang, maka jam pulang menjadi lebih sore sehingga beban kerja
37,5 jam dalam sepekan tidak berubah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar