Kabarberitaguru.blogspot.com – Pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten
Bandung Barat (KBB) diketahui masih ada yang menikah lagi tanpa mengikuti
prosedur yang berlaku. Kebanyakan PNS seperti ini berada di Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) KBB Tono
Nurtomo melalui Kepala Bidang Pengembangan Pegawai KBB Lukmanul Hakim
menjelaskan, ada aturan tersendiri yang harus diurus bagi PNS yang ingin
menikah lagi.
Perizinan perlu ditempuh ke BKD dengan
melampirkan surat izin dari istri yang pertama. Namun, diakui dia, banyak PNS
yang tidak bisa menunjukannya. "Rata-rata enggak bisa menunjukan izin dari
istri," ujar dia, Kamis (31/3).
Selain itu, tidak sedikit PNS yang poligami
tanpa melalui proses perizinan ke BKD. Pelanggaran ini termasuk kategori berat
sehingga diurus oleh BKD. Untuk pelanggaran ringan, diurus oleh atasan satu
tingkat di atasnya. Sedangkan pelanggaran sedang dan berat oleh BKD.
Selama 2015 hingga Maret 2016 ini, BKD
menemukan dua orang PNS yang diketahui berpoligami tanpa mengikuti prosedur.
Kedua PNS ini masing-masing bekerja di kantor Kecamatan Gunung Halu dan
Disdikpora. "Potensi terjadi lagi hal serupa mungkin saja ada," ujar
dia.
Dia menuding lemahnya mental dan akhlak dari
PNS yang bersangkutan menjadi penyebab mereka poligami. Terlebih, mental dan
akhlak yang lemah ini didukung materi yang berkecukupan.
Dua PNS tersebut termasuk telah melakukan
pelanggaran yang tergolong berat sehingga dikenakan sanksi berupa penurunan
pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Lukmanul membenarkan,
biasanya PNS yang melakukan poligami ini kebanyakan berprofesi sebagai guru.
Mereka berpoligami setelah mendapat sertifikasi yang membuatnya memperoleh
tambahan tunjangan. "Trennya memang ada yang seperti itu," kata dia.
Selain dua PNS itu, total PNS di KBB yang
melakukan pelanggaran berat dalam periode yang sama, yakni delapan orang. Satu
PNS di antaranya diketahui telah melanggar pasal 37 ayat 2 Permenpan nomor 16
tahun 2016.
PNS yang berasal dari Disdikpora ini telah
merekayasa usulan angka kredit untuk kenaikan jabatan. Sanksinya, pangkatnya
juga diturunkan setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Sisa tujuh PNS
lain, empat di antaranya dikenakan sanksi berupa pembebasan dari jabatan.
Artinya, mereka tidak menduduki jabatan struktural. Empat PNS ini, tiga dari
Disdikpora dan satunya lagi dari kantor Kecamatan Lembang.
(Sumber: http://www.situsguruindonesia.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar