Kabarberitaguru.blogspot.com Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) memberikan solusi tentang penarikan guru PNS yang diperbantukan
(DPK) di sekolah swasta.
Hasil konsultasi Badan Kepegawaian dan Dindikpora Kota
Pekalongan ke Kemendikbud, guru PNS di sekolah swasta yang ditarik akan
digantikan guru honorer dari sekolah negeri.
”Barangkali kalau guru honorer mau pindah ke sekolah swasta akan
menambah pendapatan yang lebih tinggi bagi mereka jika yayasan mau mengangkat
mereka sebagai guru yayasan,” kata Kabid Pengembangan dan Jabatan, Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Nur Sobah, terkait dengan kesulitan Dindikpora menarik
guru PNS di sekolah swasta. Seperti diberitakan (Suara Merdeka, 26/3),
Dindikpora Kota Pekalongan kekurangan 109 orang guru.
Bahkan pada 2017 kekurangan itu akan bertambah menjadi 308 orang
karena pada tahun itu ada 199 guru yang pensiun. Kendati kurang, Pemkot tidak
akan diberi formasi tambahan guru karena masih ada guru PNS yang bekerja di
sekolah swasta.