Kabarberitaguru.blogspot.co.id, Informasi
berikut sangat perlu untuk PNS ketahui jika melakukan salah satu dari 17 hal
berikut ini maka anda bisa diberhentikan dari PNS.
Pemberhentian PNS merupakan
salah satu hal yang diketahui oleh PNS. Pengetahuan mengenai
ketentuan-ketentuan PNS harus dikuasai oleh PNS sehingga jika ada kasus menimpa
anda maka anda tahu persoalan hukumnya.
Pemberhentian PNS sendiri diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 1979 (PP 32 1979) dan telah
diubah beberapa kali. Perubahan terakhir adalah PP Nomor 19 Tahun
2013tentang Perubahan Keempat atas PP
No 32 Tahun 1979.
Berdasarkan peraturan mengenai
Pemberhentian PNS, Jenis-jenis
Pemberhentian PNS dapat dibedakan
sebagai berikut:
Pemberhentian Dengan Hormat
Sebagai PNS
Bagi PNS
yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, PNS yang bersangkutan tetapdiberikan hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seorang
PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena hal-hal berikut:
1. Atas Permintaan Sendiri
Sorang PNS
mempunyai hak untuk mengundurkan diri dari PNS, sebagaimana pegawai swasta juga
berhak mengundurkan diri dari tempat kerjanya.
PNS yang
mengajukan permintaan untuk berhenti menjadi PNS, harus mengajukan usulan
tersebut melaui surat tertulis secara hierarki.
Selanjutnya,
permintaan berhenti dari PNS yang bersangkutan dapat dikabulkan atau ditunda,atau bahkan bisa
juga ditolak.
Jika
permohonannya dikabulkan, maka PNS tersebut diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS dan
kepadanya diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai contoh, jika pada saat diberhentikan dengan hormat telah berusia 50
tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun maka yang bersangkutan diberikan pensiun.
Selanjutnya,
jika belum dikabulkan, bisa saja permohonan PNS yang bersangkutan ditundadulu paling lama satu tahun jika dinilai ada kepentingan dinas yang mendesak. Contohnya
jika PNS yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas yang susah untuk dialihkan
kepada PNS lain, maka permohonan berhenti harus ditunda paling lama 1 tahun
untuk menyiapkan pengganti PNS tersebut.
Permintaan
berhenti juga dapat ditolak jika PNS yang bersangkutan masih menjalani ikatan dinas, wajib militer, dan hal lainnya yang serupa dengan itu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Termasuk
yang diberhentikan dengan hormat adalah PNS yang disetujui pengunduran dirinya
karena dia menjadi anggota/pengurus partai politik.
2. Mencapai Usia Pensiun
PNS yang
mencapai batas usia pensiun (BUP) maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
dan kepada PNS tersebut diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
PNS yang
diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa
kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.
Selanjutnya,
menurut Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4 Tahun 1980, selambat-lambatnya 1 tahun 3 bulan sebelum PNS mencapai BUP, Pimpinan Instansi PNS tersebut wajib memberitahukan secara
tertulis kepada PNS tersebut bahwa ia akan diberhentikan dengan hormat sebagai
PNS karena mencapai BUP (Format ada di Lampiran Surat ini).
Berdasarkan
pemberitahuan tersebut maka PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan
berhenti dengan hak pensiun.
3.
Penyederhanaan Organisasi
Jika dalam
instansi pemerintah terdapat perubahan organisasi berupa penyederhanaan
organisasi yang mengakibatkan adanya kelebihan PNS, maka opsi pertama, PNS tersebut akan dialihkan ke unit organisasi lainnya.
Opsi
kedua, jika ternyata PNS tersebut tidak dapat
dialihkan ke unit organisasi lain, maka PNS tersebut diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS atau dari jabatan negeri dengan
mendapatkan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Adapun ketentuan hak-hak kepegawaian PNS tersebut sebagai berikut:
·
PNS
tersebut diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS dengan hak pensiun, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan
memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun;
·
diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu, apabila usia belum mencapai 50
tahun dan atau belum memiliki masa kerja 10 tahun.
4. Meninggal Dunia
PNS yang
meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai
PNS. Setelah meninggal, Kasubag Kepegawaian tempat PNS tersebut bekerja harus
membuat surat keterangan meninggal dunia sesuai format lampiran IV SE Kepala
BKN No 4 Tahun 1980.
5. Hilang
Pernah
dengar kasus PNS yang hilang? Bagamaina status PNS tersebut? PNS yang hilangdianggap meninggal dunia pada akhir bulan ke 12 sejak ia dinyatakan hilang
berdasarkan pernyataan hilang yang dibuat oleh pejabat yang berwenang
berdasarkan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib.
Surat
pernyataan hilang wajib dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua sejak
yang bersangkutan hilang.
Pejabat
yang membuat adalah pimpinan tertinggi K/L/Pemda atau pejabat lain yang
ditunjuk olehnya.
Lalu
bagaimana jika PNS tersebut ditemukan kembali? Jika PNS tersebut ditemukan maka:
·
Jika
ditemukan masih hidup dan sehat sebelum
melewati masa 12 bulan, iadipekerjakan kembali sebagai PNS.
·
Jika
ditemukan sebelum masa 12 bulan tetapi cacat, maka dia diberhentikan dengan hormat dari PNS
dengan hak pensiun masa kerjanya minimal
sudah 4 tahun. Jikabelum maka tanpa hak pensiun.
Terkecuali jika hilang dan cacatnya karena menjalankan kewajiban jabatan, maka tetap diberikan hak
pensiun.
·
Jika
ditemukan setelah melewati masa 12 bulan, jika sehat maka dipekerjakan kembali. Jika tidak dapat bekerja lagi berdasarkan
surat keterangan tim penguji kesehatan, PNS tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan
mendapatkan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
6. Melanggar Sumpah/Janji PNS/Janji
Jabatan Negeri atau Pelanggaran Disiplin Berat
PNS yang
melanggar sumpah/janji PNS/Janji Jabatan Negeri atau Pelanggaran Disiplin Beratdapat diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai PNS atau dengan hormat,
tergantung pertimbangan pejabat yang berwenang atas berat atau ringannya
perbuatan yang dilakukan dan besar atau kecilnya akibat yang ditimbulkan oleh
perbuatan itu.
7. Dihukum Penjara Setinggi-tingginya
4 tahun atau lebih berat
PNS yang
dihukum penjara, berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 tahun, atau diancam
dengan pidana yang lebih berat dapat
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS atau dengan hormat, tergantung pertimbangan pejabat yang berwenang atas berat
atau ringannya perbuatan yang dilakukan dan besar atau kecilnya akibat yang
ditimbulkan oleh perbuatan itu.
8. Tidak Cakap Jasmani atau Rohani
PNS diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan
mendapatkan hak-hak kepegawaian jika menurut keterangan tim penguji kesehatan
dinyatakan:
1.
tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan
Negeri karena kesehatannya. Misalkan PNS kecelakaan kehilangan kedua tangan dan
kakinya.
2.
menderita penyakit atau kelainan yang
berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya, misalkan gila.
3.
setelah berakhirnya cuti sakit, belum mampu
bekerja kembali, misalkan selesai cuti sakit dinyatakan tidak dapat bekerja
dalam waktu lama oleh tim penguji kesehatan.
PNS yang tidak
dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena kesehatannya (poin
1), diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun dengan
ketentuan:
·
tanpa terikat pada masa kerja pensiun, apabila
oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua
Jabatan Negeri, karena kesehatannya yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban
jabatan;
·
jika telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 4 tahun, apabila
oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua
Jabatan Negeri, karena kesehatannya yang bukan disebabkan oleh dan karena iamenjalankan kewajiban jabatan.
PNS yang tidak
cakap jasmani karena poin 2 dan
3 di atas (penyakit/kelainan berbahaya dan belum
mampu bekerja setelah cuti sakit)
diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku:
·
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun,
apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun
sekurang-kurangnya 10 tahun;
·
diberhentikan dengan hormat
dari Jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu, apabila belum memenuhi syarat-syarat usia
dan masa kerja seperti di atas.
9. Meninggalkan Tugas
Seorang PNS yang
meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 bulan secara
terus-menerus, maka tidak diberikan gaji mulai bulan ketiga.
Jika dalam waktu
lebih dari 2 bulan tapi kurang dari 6 bulan, PNS tersebut melaporkan diri
kepada pimpinan instansinya, maka:
·
PNS tersebut ditugaskan kembali apabila ketidak hadirannya itu
karena adaalasan-alasan yang dapat
diterima; atau
·
diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS,
apabila ketidak hadirannya itu adalah karena kelalaian PNS yang bersangkutan
dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana kerja jika
ia ditugaskan kembali.
Selanjutnya jika
dalam waktu 6 bulan terus-menerus atau lebih PNS tersebut meninggalkan tugasnya
secara tidak sah, ia diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai PNS.
10. Tidak Lapor Setelah Cuti Di Luar
Tanggungan Negara
PNS yang tidak
melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti
di luar tanggungan Negara (CLTN), maka diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS.
PNS yang terlambat
melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan
CLTN:
·
Jika keterlambatan kurang dari 6 bulan, PNS
dapat dipekerjakan kembali jika alasan keterlambatan dapat diterima oleh
pejabat yang berwenang dan ada lowongan serta setelah ada persetujuan dari
Kepala BKN.
·
Jika alasan keterlambatan tidak dapat terima,
PNS diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
·
Keterlambatan lebih dari 6 bulan, PNS harus
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
PNS yang
melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di
luar tanggungan Negara, tetapi tidak dapat dipekerjakan kembali karena tidak
ada lowongan, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
·
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun,
apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun
sekurang-kurangnya 10 tahun;
·
diberhentikan dengan hormat
dari Jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu, apabila belum memenuhi syarat-syarat usia
dan masa kerja seperti di atas.
Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS
PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat berhak atas pengembalian
nilai tunai iuran pensiun, tunjangan hari tua dan tabungan perumahan apabila
belum pernah menerima bantuan dari program tabungan perumahan.
Seorang PNS akan diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai PNS dikarenakan:
1. Melanggar
Sumpah/Janji PNS/Janji Jabatan Negeri atau Pelanggaran Disiplin Berat
PNS yang melanggar dapat
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS atau dengan hormat, tergantung pertimbangan pejabat yang berwenang atas berat
atau ringannya perbuatan yang dilakukan dan besar atau kecilnya akibat yang
ditimbulkan oleh perbuatan itu.
2. Dihukum
Penjara Setinggi-tingginya 4 tahun atau lebih berat
PNS yang dihukum penjara, berdasarkan keputusan Pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan
suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara
setinggi-tingginya 4 tahun, atau diancam dengan pidana yang lebih berat dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS atau
dengan hormat, tergantung pertimbangan
pejabat yang berwenang atas berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan dan
besar atau kecilnya akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan itu.
3. Pidana
Penjara atau Kurungan
Seorang PNS akan diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai PNS apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap, karena :
·
melakukan
suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan
yang ada hubungannya dengan jabatan;
atau
·
melakukan
suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai
dengan Pasal 161 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
4. Mengubah
Pancasilan dan atau UUD 1945
PNS akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS
apabila ternyata melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau UUD 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah.
5.
Meninggalkan Tugas
Seperti telah disebutkan di atas bahwa jika dalam waktu 6
bulan secara terus-menerus atau lebih PNS tersebut meninggalkan tugasnya secara
tidak sah, ia diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai PNS.
6. Menjadi
Anggota/Pengurus Partai Politik
Jika PNS mengundurkan diri dari PNS karena menjadi
anggota/pengurus partai politk lalu disetujui, maka dia diberhentikan dari PNS
dengan hormat.
Namun, jika permintaannya masih ditangguhkan, dan dia tetap
menjadi pengurus atau anggota parpol maka ia diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai PNS.
Begitu juga bagi PNS yang menjadi pengurus atau anggota
parpol tanpa mengundurkan diri maka ia diberhentikan dengan tidak hormat
sebagai PNS.
7. Wanita PNS
Menjadi Istri Kedua, Ketiga, Keempat
Wanita PNS yang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat
mendapatkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS sesuai
dengan PP No 45 Tahun 1990.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar