Senin, 28 Maret 2016

PERATURAN JAM KERJA PNS, HARI SABTU MASUK TIDAK ADA LIBUR BAGI PNS

PERATURAN JAM KERJA PNS, HARI SABTU MASUK TIDAK ADA LIBUR BAGI PNS

Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) melalui Karo Humas Dr Jemmy Komendong menilai, rencana pemberlakuan jam kerja hari Sabtu bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) menabrak aturan.

“Selain bertentangan aturan, pemberlakukan jam kerja bagi PNS Boltim sampai hari Sabtu akan tidak singkron dengan waktu kerja pusat. Artinya, koordinasi kerja tidak ada terjadi, karena hari Sabtu mulai dari daerah hingga pusat semua pasti libur,” ujar Komendong via telepon celulernya, kepada Radar Bolmong.


Rencana pemberlakukan hari kerja PNS dari Senin sampai Sabtu diutarakan Bupati Boltim Sehan Landjar saat pidato perdana dihadapan PNS pasca dilantik bersama Wakil Bupati Rusdi Gumalangit. Sehan menegsakan PNS Boltim akan bekerja Senin hingga Sabtu.

Salah satu alasan bupati dua priode ini memberlakukan aturan kerja hari Sabtu tersebut, tidak ingin PNS boros menggunakan APBD dengan BBM pulang pergi Boltim – Kotamobagu. Diketahui sebagaian besar PNS Boltim masih berdomisili di Kotamobagu.


“Mulai Maret saya akan membuat perbup soal hari kerja PNS. Hari kerja itu sampai Sabtu, dan bagi pegawai negeri sudah wajib tinggal di Boltim. Jangan ada lagi yang pulang pergi Kotamobagu,” tegas Landjar.

Untuk memenuhi janjinya tersebut, terhitung mulai 1 April mendatang, semua PNS di jajaran pemkab Boltim wajib masuk kerja hingga Sabtu, berdasarkan surat edaran Bupati Boltim yang ditandatangani pekan lalu.
“(Surat edaran) sudah ditandatangani. Mulai 1 April, jam kantor berubah. Bekerja kembali menjadi enam hari,” ujar Sekda Boltim Muhammad Assagaf.
Senin-Kamis, para PNS di Boltim wajib masuk kantor pukul 08.00 wita. Mereka bekerja hingga 16.00 wita. Sementara untuk Jumat masuk pukul 08.00, pulang 11.30 Wita. Sedangkan Sabtu mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 Wita.
Assagaf mengatakan, perubahan hari kerja tersebut merupakan kebijakan pimpinan yang harus dilaksanakan semua pegawai dijajaran pemerintahan Boltim. “Tapi tetap sesuai jam kerja yang diatur yakni tak lebih dari 37 jam seminggu,” bebernya.

Surat Edaran ini sendiri, ketika berlaku masih dalam tahap ujicoba. Konon menurut Bupati, Sehan Landjar, jika dalam sebulan tak ada libur di hari kerja, maka masuk kerja hanya sampai Jumat.
“Petunjuk Bupati jika satu bulan tak ada libur maka kita cukup sampai Jumat. Jika ada libur, maka sampai Sabtu. Ini untuk menutup kekurangan jam libur nasional yang terlalu banyak dan tak termasuk meliburkan diri,” bebernya.
Pemberlakuan  jam kerja 37 Jam 30 menit ini bagi PNS ini memang sudah diberlakukan disejumlah kabupaten/kota se-Indonsia. Hanya saja, rata-rata jam kerja berubah di hari Jumat, biasanya pulang kerja Jam 11.30 kini berlaku hingga pukul 15.00. Bedanya di Boltim hari kerja ditambah menjadi enam hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar