PERATURAN JAM KERJA PNS, HARI SABTU
MASUK TIDAK ADA LIBUR BAGI PNS
Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) melalui Karo
Humas Dr Jemmy Komendong menilai, rencana pemberlakuan jam kerja hari Sabtu
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) menabrak
aturan.
“Selain bertentangan aturan, pemberlakukan jam
kerja bagi PNS Boltim sampai hari Sabtu akan tidak singkron dengan waktu kerja
pusat. Artinya, koordinasi kerja tidak ada terjadi, karena hari Sabtu mulai
dari daerah hingga pusat semua pasti libur,” ujar Komendong via telepon
celulernya, kepada Radar Bolmong.
Rencana pemberlakukan hari kerja PNS dari
Senin sampai Sabtu diutarakan Bupati Boltim Sehan Landjar saat pidato perdana
dihadapan PNS pasca dilantik bersama Wakil Bupati Rusdi Gumalangit. Sehan
menegsakan PNS Boltim akan bekerja Senin hingga Sabtu.
Salah satu alasan bupati dua priode ini
memberlakukan aturan kerja hari Sabtu tersebut, tidak ingin PNS boros
menggunakan APBD dengan BBM pulang pergi Boltim – Kotamobagu. Diketahui
sebagaian besar PNS Boltim masih berdomisili di Kotamobagu.
“Mulai Maret saya akan membuat perbup soal
hari kerja PNS. Hari kerja itu sampai Sabtu, dan bagi pegawai negeri sudah
wajib tinggal di Boltim. Jangan ada lagi yang pulang pergi Kotamobagu,” tegas
Landjar.
Untuk
memenuhi janjinya tersebut, terhitung mulai 1 April mendatang, semua PNS di
jajaran pemkab Boltim wajib masuk kerja hingga Sabtu, berdasarkan surat edaran
Bupati Boltim yang ditandatangani pekan lalu.
“(Surat
edaran) sudah ditandatangani. Mulai 1 April, jam kantor berubah. Bekerja
kembali menjadi enam hari,” ujar Sekda Boltim Muhammad Assagaf.
Senin-Kamis,
para PNS di Boltim wajib masuk kantor pukul 08.00 wita. Mereka bekerja hingga
16.00 wita. Sementara untuk Jumat masuk pukul 08.00, pulang 11.30 Wita.
Sedangkan Sabtu mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 Wita.
Assagaf
mengatakan, perubahan hari kerja tersebut merupakan kebijakan pimpinan yang
harus dilaksanakan semua pegawai dijajaran pemerintahan Boltim. “Tapi tetap
sesuai jam kerja yang diatur yakni tak lebih dari 37 jam seminggu,” bebernya.
Surat
Edaran ini sendiri, ketika berlaku masih dalam tahap ujicoba. Konon menurut
Bupati, Sehan Landjar, jika dalam sebulan tak ada libur di hari kerja, maka
masuk kerja hanya sampai Jumat.
“Petunjuk
Bupati jika satu bulan tak ada libur maka kita cukup sampai Jumat. Jika ada libur,
maka sampai Sabtu. Ini untuk menutup kekurangan jam libur nasional yang terlalu
banyak dan tak termasuk meliburkan diri,” bebernya.
Pemberlakuan
jam kerja 37 Jam 30 menit ini bagi PNS ini memang sudah diberlakukan
disejumlah kabupaten/kota se-Indonsia. Hanya saja, rata-rata jam kerja berubah
di hari Jumat, biasanya pulang kerja Jam 11.30 kini berlaku hingga pukul 15.00.
Bedanya di Boltim hari kerja ditambah menjadi enam hari.
SUMBER(https://radarbolmongonline.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar