Kabarberitaguru.blogspot.com Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) memberikan solusi tentang penarikan guru PNS yang diperbantukan
(DPK) di sekolah swasta.
Hasil konsultasi Badan Kepegawaian dan Dindikpora Kota
Pekalongan ke Kemendikbud, guru PNS di sekolah swasta yang ditarik akan
digantikan guru honorer dari sekolah negeri.
”Barangkali kalau guru honorer mau pindah ke sekolah swasta akan
menambah pendapatan yang lebih tinggi bagi mereka jika yayasan mau mengangkat
mereka sebagai guru yayasan,” kata Kabid Pengembangan dan Jabatan, Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Nur Sobah, terkait dengan kesulitan Dindikpora menarik
guru PNS di sekolah swasta. Seperti diberitakan (Suara Merdeka, 26/3),
Dindikpora Kota Pekalongan kekurangan 109 orang guru.
Bahkan pada 2017 kekurangan itu akan bertambah menjadi 308 orang
karena pada tahun itu ada 199 guru yang pensiun. Kendati kurang, Pemkot tidak
akan diberi formasi tambahan guru karena masih ada guru PNS yang bekerja di
sekolah swasta.
Penarikan guru PNS itu sudah dilakukan sejak beberapa tahun
terakhir ini, namun belakangan ada kendala karena sekolah swasta keberatan.
Meski demikian, pemerintah pusat tetap tidak akan memberi formasi penambahan
guru kalau Pemkot masih menyisakan guru PNS di sekolah swasta.
Segera Diselesaikan
Nur Sobah menjelaskan,
sesuai dengan data pokok pendidikan (dapodik) yang dikirim dari
sekolah-sekolah, kini pemerintah pusat mengetahui, di sekolah negeri ada
beberapa guru honorer. Karena itu, saat BKD dan Dindikpora konsultasi,
Kemendikbud memberikan solusi agar guru honorer di sekolah negeri dipindahkan
ke sekolah swasta untuk menggantikan guru PNS yang ditarik ke sekolah negeri.
”Kualitas guru honorer
juga bagus dan tidak kalah dari guruguru PNS. Apalagi mereka termasuk guru-guru
muda,” katanya. Kepala Dindikpora Agust Marhaendayana saat rapat dengan Komisi
C mengatakan, kekurangan guru itu akan bertambah lagi menjadi 480 orang guru
pada 2021.
Ketua Komisi C DPRD Kota
Pekalongan, Sujaka Martana mengatakan, masalah guru PNS di sekolah swasta itu
jadi persoalan serius sehingga harus segera diselesaikan. Di satu sisi jika
guru PNS ditarik, sekolah swasta keberatan.
Di sisi lain, jika guru
PNS di swasta tidak ditarik, Kota Pekalongan akan kekurangan guru PNS dalam
jumlah yang besar karena tidak akan diberi tambahan formasi guru sepanjang guru
PNS masih ada di sekolah swasta. (A15-60)
Sumber : http://update-guru.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar