www.kabarberitaguru.blogspot.com –Kementerian Agama (Kemenag) untuk kesekian
kalinya mengeluarkan regulasi gelar akademik. Di dalam aturan yang terbaru,
Kemenag menghapus keterangan Islam atau biasa disingkat I di dalam gelar
akademik. Aturan ini berlaku untuk seluruh kampus di bawah naungan Kemenag dan
tidak berlaku surut.
Dirjen Pendidikan
Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin membenarkan, ketentuan baru soal gelar
akademik itu. ’’Perubahan di gelar akademik S1 dan S2. Sementara untuk S3 tetap
doktor seperti umumnya,’’ katanya di Jakarta kemarin. Aturan gelar akademik
baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 33/2016.